Thursday, August 21, 2014

Apakah ghibah itu diperbolehkan?


Ghibah = “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.”

dari definisi di atas, jelas sekali ghibah itu perbuatan tercela. Tapi bagaimana jika kita terpaksa ghibah untuk tujuan yang baik? Setelah melihat beberapa refensi mengenai ghibah, ternyata ada 6 perkara mengenai ghibah yg diperbolehkan menurut syari'at Islam:

  1. Melaporkan kedzaliman
  2. Meminta bantun untuk menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran.
  3. Meminta fatwa kepada mufti (pemberi fatwa)
  4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan
  5. Ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangnan
  6. Menyebut identitas seseorang yaitu ketika seseorang telah kondang dengan gelar tersebut.

 untuk lebih jelasnya silahkan baca referensi berikut:
> http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/rasulullah-shalallahualaihi-wasallam-mengajarimu-arti-ghibah-sesungguhnya.html
> http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/11/30/meaieg-enam-jenis-ghibah-yang-diperbolehkan
> http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/ghibah-atau-nasihat.html

Jangan share berita yg isinya cuma ghibah, secara tidak langsung Anda ikut2an ghibah, dan Anda sendiri yg akan menanggung dosa tersebut.
Na’udzubillahimindzalik

No comments:

Post a Comment